Assalamu'alaykum wr wb, Hari ini 25 September 2014 dalam sidang paripurna
DPR RI mengesahkan RUU Jaminan Produk Halal dan RUU Keperawatan yang dipimpin
oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi
Santoso. Dengan regulasi RUU Jaminan Produk Halal , umat Islam sebagai
mayoritas konsumen di Indonesia mendapat jaminan memperoleh makanan
halal.
"Apakah RUU Jaminan Produk halal dapat disetujui
dan disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi
Santoso yang memimpin sidang itu.
Sahutan setuju terdengar dari mayoritas para anggota
DPR yang menghadiri sidang paripurna itu. kemudian, Priyo mengetukkan palu
sidang tanda pengesahan putusan itu
Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amaliah sebelumnya memaparkan proses pembahasan
dan substansi RUU itu. Menurut Ledia, RUU yang memuat 11 bab dan 68 pasal itu
dibahas cukup lama dan alot dalam prosesnya. “RUU Produk Halal perpanjangan
lima kali masa sidang,” kata Ledia seperti yang dikutip detik.com,
Kamis (25/9).
Ledia menjelaskan, produk yang dijamin kehalalannya meliputi barang dan
atau jasa seperti makanan, kosmetik, obat-obatan, dan lainnya yang dikonsumsi
oleh masyarakat. Pemberian sertifikat halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sementara, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin
menyampaikan pendapat akhir presiden yang juga memberikan persetujuan terhadap
pengesahan RUU itu.
Selain RUU JPH, RUU Keperawatan juga disahkan oleh DPR
pada sidang paripurna hari ini. “Apakah RUU tentang Keperawatan dapat kita
setujui dan disahkan menjadi Undang-undang?” tanya pimpinan rapat Priyo Budi
Santoso seperti dikutip viva.co.id. Serentak peserta sidang juga
mengatakan kata setuju.Priyo pun langsung mengetok palu tanda disahkannya RUU
Keperawatan menjadi Undang-undang.
Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning atas nama DPR dan
Pesiden RI melalui Menkum HAM Amir Syamsuddin dalam sambutannya, menyampaikan
terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung pengesahan RUU yang sudah
lama dibahas ini.
Amir mengatakan, UU Keperawatan sangat penting untuk
peningkatan kompetensi perawat. Selain itu UU ini juga melindungi perawat dan
masyarakat yang mendapat perawatan dalam praktiknya.
Amir berharap UU ini dapat memberi jaminan peningkatan
mutu keperawatan dan perlindungan hukum.
RUU ini menurutnya, memberikan jaminan perlindungan
hukum bagi profesi dan organisasi keperawatan. RUU ini juga mengatur pendidikan
bagi profesi perawat dan ketentuan lainnya. “Ini salah satu mahakarya DPR dan
kita patut berbangga,” kata pimpinan sidang paripurna Priyo.
Sumber :
- http://www.dakwatuna.com/2014/09/25/57350/dpr-sahkan-ruu-jaminan-produk-halal-dan-ruu-keperawatan/#axzz3E7yELCgz
- http://www.jpnn.com/read/2014/09/25/260014/DPR-Setujui-Pengesahan-RUU-Jaminan-Produk-Halal-
- http://news.detik.com/read/2014/09/25/123224/2700912/10/disambut-tepuk-tangan-dpr-sahkan-ruu-keperawatan?n991102605
- http://politik.news.viva.co.id/news/read/541861-dpr-sahkan-ruu-jaminan-produk-halal
- http://politik.suarasurabaya.net/news/2014/141344-RUU-Keperawatan-Disahkan-Menjadi-UU